Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Paslon Cabup Cawabup di Kabupaten Malang Masih Sepi, Ini Kata Komisioner KPU 

by -3126 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Suasana tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Malang


Mahardika menambahkan untuk visi misi Paslon Pilkada ini nantinya harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jadi visi misi program prioritas Paslon itu harus menyesuaikan dengan RPJMD kabupaten Malang, nanti Paslon bisa berkonsultasi dengan Pemkab Malang dalam penyusunan visi misi, karena RPJMD adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” bebernya.


Bagi Paslon yang menjabat Kepala Daerah, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2017, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup cuti untuk melakukan kampanye, “Paslon teraebut dilarang menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye,” tandas Mahardika.

Untuk pemasangan APK, KPU Kabupaten Malang meminta untuk mematuhi aturan tempat tempat yang tidak boleh maupun boleh dipasang APK Paslon.

“Untuk tempat yang dilarang dipasang APK, tempat pendidikan, ibadah, pemerintahan dan komplek militer, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan KPU untuk lokasi lokasi tempat pemasangan APK,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *