
Perlu diketahui, bantuan pangan berupa 10 kg beras ini akan didistribusikan setiap bulannya oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak September hingga November 2023.
Selain untuk membantu masyarakat yang tak mampu, bantuan pangan beras ini juga bertujuan untuk menekan inflasi.