Hampir Setahun Laporan Dugaan Korupsi PNPM di Kejari Madiun Belum Ada Kejelasan

by -52 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi dana PNPM Foto : Istimewa


Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhammad Fauzan Widiyanto, pegiat antikorupsi di Kabupaten Madiun. Ia mengklaim bahwa pengelolaan dana eks PNPM-MPd di tiga kecamatan—Balerejo, Saradan, dan Pilangkenceng—tidak memiliki dasar hukum yang jelas selama periode 2014 hingga 2021.

“Kami memberikan ‘kado’ istimewa untuk Kejari berupa laporan dugaan korupsi. Kami menduga aset-aset dalam pengelolaan Bumdesma dikuasai secara tidak sah,” ujar Fauzan usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejari Madiun, Senin (22/7/2024).

Selain Kejari Madiun, laporan itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Fauzan, sejumlah aset tanah yang dibeli dengan dana tersebut kini berdiri bangunan, namun bukti kepemilikannya justru atas nama pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bukan atas nama lembaga resmi desa.

iklan warung gazebo