Blitar, seblang.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri pembagian Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Land reform Tahun 2022, yang digelar Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (04/04/2023).
Bupati mengatakan, untuk pensertifikatan Tanah landreform Objek Tahun 2022 ini memang butuh waktu yang lama kurang lebih Satu tahun untuk pengurusan tapi pada akhirnya tiba saat pembagian juga.
“Ini adalah bukti bahwa kami jajaran Pemkab Blitar beserta BPN Kabupaten Blitar fokus untuk membagikan hak panjenengan (anda,red) atas tanah yang mempunyai landasan hukum dan kepastian hukum, jadi mempunyai tanah yang sah,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, kalau memang pada saatnya dibutuhkan Sertifikat bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi, dalam arti, kalau Sertifikat disimpan di rumah ya tetap begitu saja, akan tetapi kalau punya usaha apapun itu semisal usaha pertanian, perikanan, maupun UMKM yang pasti akan membutuhkan modal jadi sertifikat bisa diajukan pinjaman ke perbankan.

“Jadi saya sarankan kalau memang mau mengajukan pinjaman ke perbankan yang legal, atau perbankan yang ditunjuk oleh negara yang mempunyai legalitas resmi, dan juga jangan sampai jatuh ke tangan yang salah, mulai dari Rentenir, Pinjol dan lain-lain itu malah akan merepotkan dengan tagihan-tagihannya,” tutur Bupati.
Lebih lanjut, Rini Syarifah berpesan untuk tidak lupa bayar pajak karena pajak itu untuk pembangunan, apalagi kalau tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo pasti akan mendapat apresiasi sebagai warga negara yang baik.









