Banyuwangi, seblang.com – Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo mengambil langkah elegan dalam merespons penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025.
Alih-alih menghadapi demonstrasi di jalan, Dandim lebih memilih mengajak mahasiswa berdiskusi langsung guna menjawab kegundahan mereka terkait adanya isu liar kembalinya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung di Makodim 0825 Banyuwangi Kamis (27/3/2025), Letkol Arh Joko Sukoyo turut menghadirkan Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, serta Kasi Hukum Polresta Banyuwangi. Mereka memberikan penjelasan dan perspektif secara komprehensif terkait UU TNI yang menjadi sorotan, sekaligus mendengar aspirasi mahasiswa.
Adapun para mahasiswa yang hadir berasal dari sejumlah perwakilan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Stikes, Uniba, Airlangga, Akaba, Stikom, Ibrahimy, dan Uimsya Blokagung. Para kaum intelektual muda ini pun lebih mempertanyakan revisi Pasal 7 yang menambah dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan perubahan pada Pasal 47 yang memungkinkan anggota TNI aktif menempati 14 kementerian dan lembaga yang sebelumnya 10 kementerian. Tak hanya itu, proses kilat hingga digelarnya pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah ditengah adanya efisiensi, menuai sorotan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Letkol Arh Joko Sukoyo menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak berarti menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI sebagaimana yang berkembang dalam opini publik. Ia menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini hanya memperjelas posisi TNI dalam strategi pertahanan, sekaligus untuk memberikan payung hukum dalam menjalankan setiap tugasnya.
“Penambahan tugas pokok dalam pasal 7 UU TNI, penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri bukanlah hal baru di TNI. Kami sudah memiliki satgas, tetapi belum ada aturan jelas, sehingga perlu adanya undang-undang untuk memberikan payung hukum guna meningkatkan profesionalisme prajurit,” jelasnya.
Dandim menegaskan bahwa ada dua perbedaan mendasar antara UU TNI yang baru dengan praktik Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.












