“Kasus-kasus ini akan saya gunakan secara bertahap, agar hukuman mereka semakin lama dan panjang. Saya akan membuat mereka menua dan merenta di penjara,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa, pada saat ini, beliau masih memiliki beberapa tabungan kasus lainnya untuk dipidanakan.
“Kasus-kasus itu nantinya secara bertahap akan saya laporkan agar vonisnya berlipat-lipat. Setelah vonis, dipidanakan lagi, divonis lagi, lalu dipidanakan lagi. Akan terus begitu sampai 5 kasus tuntas jadi vonis. Mungkin mereka baru akan keluar penjara 20 tahun lagi sehingga mereka akan tua, renta, di penjara,” ucapnya.
Sementara, Arif Makruf dan Sumarwan sebagai saksi pelapor mengatakan diperiksa di Polda Jatim sekitar 1,5 Jam. Yaitu, dari jam 14.00WIB sampai 15.30WIB.
“Saya diperiksa sebagai saksi Pelapor. Setiap pertanyaan dari penyidik saya jawab dengan mudah. Bahkan, pertanyaan yang sangat sulit dengan mudah saya jawab. Semoga, sebagai Saksi pelapor, apa yang saya ketahui dapat menguatkan laporan tersebut,” pungkas Arif kepada beberapa wartawan. //////












