Situbondo, seblang.com – Setelah H. Lilur, pendiri LBH GKS BASRA diperiksa sebagai pelapor tiga kasus ITE di Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur pada hari Kamis (6/10) dan hari Senin (10/10). Kini giliran Arif dan Sumarwan sebagai saksi pelapor, Senin(10/10/2022).
Untuk itu, H. Lilur meminta agar pihak kepolisian untuk obyektif dalam menangani laporannya cepat dan tepat waktu.
Menurutnya, setelah dua saksi pelapor diperiksa dan akan mendatangkan para ahli ITE, baru terlapor akan dipanggil Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
“Setelah terlapor dipanggil dan diperiksa, Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur akan segera melakukan gelar perkara lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.
H Lilur juga memastikan, tak lama lagi, ketiga terlapor dalam kasus ITE tersebut akan menjadi tersangka dan dipenjara.












