Sementara itu Samsuri Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, jika proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H Imam Hidayat sebagai Pejabat ASN Situbondo sudah dilakukan dan selesai.
“Proses pemeriksaan dan pelanggaran yang dilakukan sudah selesai. Pak Bupati sudah mengeluarkan SK pencabutan dan SK pemberhentian sementara karena hasil pemeriksaan sudah selesai, dan sudah kembali aktif sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo,” ujarnya. ()










