Banyuwangi, seblang.com – KPU Kabupaten Banyuwangi memutuskan mengembalikan berkas dua partai politik pada hari ke-13 pengajuan bacaleg Pemilu 2024 . Dua partai tersebut yakni PKB dan Gerindra.
“Ada dua partai yang kita kembalikan. PKB karena adanya ketidaksingkronan nomor urut bacaleg, sedangkan Gerindra ada berkasnya yang tidak lengkap,” kata Dwi Anggraini Rahman, Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (13/5/2023).
Diketahui, pada H-1 batas waktu pengajuan Bacaleg terdapat empat partai yang mendatangi KPU. Selain dua partai di atas, ada PBB dan Partai Ummat.










