Gus Samsudin Divonis Bebas Pengadilan Negeri Blitar

by -1596 Views
Wartawan: Moh Adip
Editor: Herry W Sulaksono
Sidang vonis Gus Samsudin


“Jika ada yang tidak puas, silakan lakukan upaya hukum. Putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Pengacara para terdakwa, Supriarno, sejak awal telah memprediksi bahwa kliennya akan dibebaskan. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap kliennya terbantahkan dan tidak terbukti.


“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa video yang beredar itu bersifat edukasi. Akun Tiktok yang pertama kali menyebarkan video dengan cara dipotong-potong yang seharusnya dipermasalahkan. Klien saya tidak ada niat menistakan atau melanggar ITE,” katanya.

Supriarno juga mendesak aparat untuk mengejar pemilik akun Tiktok yang dianggap sebagai biang keladi masalah yang berakhir dengan proses hukum ini.

Salah satu warga Kademangan yang hadir dalam persidangan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut adil.

“Saya sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di bumi Bung Karno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya.

Dengan keputusan ini, Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang pernah diajukan terhadap mereka.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *