Situbondo, seblang.com – Seorang guru ngaji berinisial S asal Kecamatan Jangkar, Situbondo, membantah keras tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan dua santrinya. Bantahan ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo, Selasa (8/10/2024).
“Tuduhan itu semuanya tidak benar,” tegas S di hadapan awak media.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, S didampingi dua kuasa hukumnya, Taufik dan Haris Sudi.
Kuasa hukum terlapor, Haris Sudi, mengancam akan melakukan pelaporan balik jika pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya. “Kami akan menuntut balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.












