Konflik rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.
Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut.
Hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik dari laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.
Kesaksian PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan bahwa baik Agus maupun Sulfia tidak hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.
Dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani. Akibat peristiwa ini, Sulfia Irani mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.










