Gunakan Akta Hibah Palsu Bagikan Aset kepada Anak, Pengusaha di Banyuwangi Divonis 8 Bulan Penjara

by -887 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Agus Sudirman alias Sinwa (78) usai divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Agus Sudirman alias Sinwa (78), Senin (9/9/2024). Pengusaha di Banyuwangi ini dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang dipalsukan.

Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan, “Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada negara, menggunakan akta autentik yang dipalsukan sesuai dakwaan penuntut umum”.

Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” lanjut Gede.

Menanggapi putusan tersebut, Eko Sutrisno S.H., kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. “Apakah menerima putusan atau banding,” kata Eko dalam pesan WhatsApp nya.

Kasus ini bermula dari retaknya rumah tangga Agus dengan istri keduanya, Sulfia Irani. Pasangan tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.

iklan warung gazebo