Indeks Pelayanan Publik Jatim Capai 4,75, Tertinggi Nasional Tahun 2025
Surabaya, seblang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik secara nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta pemangku kepentingan yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Khofifah, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (12/1/2026).
Khofifah menjelaskan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam empat tahun terakhir. Pada 2023, IPP Jatim tercatat sebesar 4,36, meningkat menjadi 4,63 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari total 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, sebanyak 25 unit (39 persen) berhasil mencapai kategori tertinggi, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menandakan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Selama ini, pelayanan publik di Jawa Timur difokuskan pada reformasi birokrasi yang berorientasi pada pengguna (citizen-centric services), melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal di seluruh perangkat daerah.
“Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Khofifah.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat merasakan layanan yang mudah diakses, memiliki kepastian waktu, transparansi biaya, serta bebas dari diskriminasi.
Selain layanan yang responsif, Pemprov Jatim juga terus memperkuat integritas aparatur dan budaya melayani melalui pembinaan SDM, pengawasan internal yang konsisten, serta penerapan sistem penilaian kinerja berbasis hasil.
Di sisi lain, kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota terus digencarkan guna memastikan standar pelayanan publik meningkat secara merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Khofifah menambahkan, pada tahun 2026, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan di Jawa Timur.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan, antara lain pendampingan berkala terhadap kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi layanan publik, pengelolaan pengaduan dan konsultasi, serta penguatan inovasi pelayanan.
Selain itu, pelaksanaan PEKPPP secara intensif dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah, UOBK, hingga UPT dan satuan pendidikan agar peningkatan kualitas layanan semakin merata.
“PEKPPP kami maknai bukan hanya sebagai instrumen penilaian, tetapi sebagai alat perbaikan berkelanjutan yang dampaknya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Ke depan, fokus peningkatan pelayanan publik akan diarahkan pada unit-unit layanan langsung dengan pendekatan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.
“Hasil PEKPPP 2025 ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Inilah wujud hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga Jawa Timur,” pungkas Khofifah.(**/ady*)












