
“Sebagai lembaga penjaminan daerah yang memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi, hingga bulan Juni 2025, PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun,” ujar Khofifah dalam sidang paripurna.
Perusahaan tersebut menargetkan dapat menjamin hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur. Namun, realisasi target tersebut menghadapi tantangan dari sisi regulasi dan kapasitas permodalan.
Gubernur Khofifah merujuk Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang mengatur batas maksimal gearing ratio sebesar 40 kali terhadap modal sendiri. Saat ini, gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) telah mencapai 35 kali.
“Kondisi tersebut menandakan keterbatasan ruang bagi perusahaan untuk memperluas kapasitas penjaminan tanpa adanya tambahan modal disetor,” terangnya.
Selain memperluas cakupan penjaminan, perseroan juga menyiapkan sejumlah strategi, antara lain peningkatan kemampuan pengembangan penjaminan kredit, dukungan terhadap Program Kredit Sejahtera (Prokesra), perluasan layanan bagi koperasi dan UMKM, peningkatan retensi sendiri, serta digitalisasi layanan berbasis host to host (H2H) dan integrasi daring dengan mitra perbankan.
“Untuk mendukung rencana strategis tersebut dan memperhatikan kajian kelayakan investasi yang telah dilakukan, PT Jamkrida memerlukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar,” imbuhnya.
Hingga saat ini, modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tercatat Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Sehingga masih terdapat kekurangan modal disetor sebesar Rp420 miliar.
Ia menjelaskan, usulan penyertaan modal tersebut memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Maka, pada kesempatan ini kami mengusulkan penambahan modal disetor pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, yang nantinya sekaligus mencabut ketentuan mengenai penyertaan modal bagi PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) yang telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal beserta perubahannya,” paparnya.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Khofifah berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan Perda yang implementatif dan memberi manfaat bagi pembangunan perekonomian Jawa Timur, khususnya dalam memperluas akses keuangan dan pembiayaan UMKM secara lebih efektif dan efisien. (*/ady)












