Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dilakukan proses penyidikan sesuai pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,
“Empat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Situbondo ” jelas Iptu Achmad Sutrisno, Senin, ( 21/3/2022 )
Dirinya juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing dan juga melaporkan kejadian kriminalitas kepada Polisi di call center 110.
“Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada Polisi terkait adanya gangguan kamtibmas yang meresahkan “pungkasnya.









