Dalam unjuk rasa dan orasi yang cukup singkat di depan Kantor Kejari Blitar, akhirnya perwakilan dari GPI diizinkan masuk untuk melaksanakan audiensi bersama Kejari Blitar, dan ditemui oleh Agung Wibowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Prabowo Saputro, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blitar.
Jaka Prasetya, Koodinator GPI saat audiensi mengatakan, mengenai TP2ID memang betul ada perbup dan SK bupatinya. Namun menurutnya, ada aturan perundang-undangan yang dilanggar, salah satu contoh, kata Jaka, kepala daerah dan wakil dilarang membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan diri sendiri dan keluarga, juga dilarang membuat kebijakan yang merugikan atau membuat resah kelompok masyarakat.
“TP2ID ini masuk kategori merugikan dan membuat resah masyarakat, artinya regulasi produk aturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah daerah, baik itu perda maupun SK, sebenarnya bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi,” katanya.
Terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, Jaka Prasetya mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga, karena termasuk perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Ia berharap, kejaksaan untuk segera melakukan penindakan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo menjelaskan, soal sewa rumah dinas, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman dan akan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada. Dan untuk TP2ID karena sudah ada aspirasi akan tetap ditindak lanjuti dan akan pelajari terkait peraturan yang berlaku apakah memang ada pelanggaran.
“Kita akan lakukan pendalaman, nanti kita siapkan penyelidikan, analisa sasaran, tugas dan target operasi serta dokumen-dokumen apa saja yang akan kita mintai, jadi mohon doanya,” ungkapnya.//////











