Blitar, seblang.com – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jln. Merdeka, Kota Blitar, Senin (13/1/2025).
Aksi ini menuntut ketegasan kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi yang dinilai belum ditangani secara optimal, salah satunya terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
Dalam aksinya, massa GPI mendesak agar Kejari Blitar serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar. Ketua GPI, Jaka Prasetya, menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini mengundang pertanyaan publik. Ia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah didukung dua bukti kuat, yaitu pelanggaran aturan sewa rumah dinas dan temuan Inspektorat terkait pencairan anggaran sebesar Rp 400 juta.
“Kasus ini seharusnya sudah tuntas. Informasi yang kami terima, perkara ini telah dilimpahkan dari Kejari Blitar ke Kejari Kota Blitar, namun dokumen pelimpahannya tidak pernah terlihat. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran,” ujar Jaka di hadapan massa.
Jaka juga menggarisbawahi pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak proyek strategis yang bermasalah. Ia menilai, jaksa pengacara negara harus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas tanpa takut terhadap tekanan pihak mana pun.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa penegak hukum ragu bertindak. Keberanian melawan korupsi adalah kunci menjaga integritas,” tegasnya.











