Lalu ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pikap dicuri, kemudian ketiga saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan kendaraan pikap tersebut hingga pukul 16.30 wib namun kendaraan pikap tidak diketemukan.
“Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke Polisi, Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP,” jelas AKBP Catur
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil Pikap adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
“Akhirnya dengan gerak cepat, anggota kami berhasil menangkap pelaku di jln. bawean no. 15.a kel. mangkujayan kec. / kab. ponorogo pada Sabtu dini hari (04/02/2023),” ungkapnya
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri lkendaraan pikap tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.
“Untuk motif, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong,” kata AKBP Catur
Barang Bukti 1 (satu) unit kendaraan Mitsubitshi T 120 SS beserta isinya juga berhasil kita diamankan di kecamatan Pare Kabaten Kediri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara,” tut AKBP Catur . ( Humas )











