“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.
Masih kata AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor beat warna putih.
Dari pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.
“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (*)











