Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

by -1163 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono


“Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,” kata AKP Abid Uais, Jumat (3/11).

Tersangka SA menjadi buron selama kurang dari sebulan, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di tempat kostnya yang terletak di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.


“Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,” ungkap AKP Abid.

Saat ini, tersangka SA telah berada di tahanan Polres Jember dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

iklan warung gazebo