Setelah pulang dari masjid dan merasa kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, yang langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sekitar jalan raya Lekok.
“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakannya yang berada di Bangil,” tutup AKBP Makung.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)










