Gencar Sosialisasi Program BPU, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sasar Asosiasi Pemandu Wisata

by -1315 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Kemudian ada tabungan berupa manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU, termasuk pekerja sektor Informal seperti para pemandu wisata.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan pemandu wisata dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi tenaga kerja sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para pemandu wisata untuk dapat melindungi dirinya secara mandiri,” tuturnya.///

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *