“Kami sangat membutuhkan Kejaksaan atau APH untuk melakukan lidik, ambil itu dokumen kontrak, juga dokumen tentang penafsir harga itu sesuai atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Agung Wibowo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), yang sempat menemui dan mediasi dengan para pengunjuk rasa mengungkapkan, sebagai APH dan hal ini kejaksaan, terkait TP2ID kalau memang ada bukti yang kuat dan ada laporan, pasti pihaknya akan tetap menindaklajuti.
“Monggo, silahkan membuat laporan dan ada bukti yang kuat, kita tetap tindak lanjuti, itu juga termasuk korupsi kalau memang betul mengkondisikan dan mendapatkan uangnya, yang penting buktinya juga harus kuat,” jelasnya.
Menanggapi soal sewa rumah dinas wakil bupati karena sudah banyak laporan, Kasi Pidsus sudah melakukan klarifikasi. “Untuk sewa rumah dinas sementara dari tim penyelidik di intel sudah mengklarifikasi, kita masih perlu bahan, keterangan dan dokumen-dokumen terkait, nanti akan kita simpulkan bisa naik ke pidsus atau tidak,” tambahnnya.
Unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Blitar berlangsung tertib dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian gabungan dari Polres Blitar dan Polres Kota Blitar. Sebelumnya massa GPI juga berunjuk rasa di depan Kantor Badan Kengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlanjut ke kejaksaan dan DPRD Kabupaten Blitar. /////











