Gelar Unjuk Rasa di Kejari Blitar, GPI Membawa 6 Tuntutan Soal Sewa Rumah Wakil Bupati

by -1623 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.com – Puluhan massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar (Kejari), Rabu (18/10/2023). Dalam aksinya mereka membawa 6 tuntutan, yakni :

  1. Sekda dan BPKAD harus bertanggungjawab secara administrasi dan akibat hukum atas sewa rumah jabatan Wakil Bupati Blitar yang diduga manipulatif.
  2. Inspektorat harus bertanggung jawab yang diduga lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja aparatur pemerintah daerah.
  3. Adanya dugaan penempatan ASN dalam mutasi jabatan dikendalikan oleh Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan pengendalian distribusi anggaran serta pelaksanaannya dimasing-masing OPD.
  4. Kejaksaan Negeri Blitar harus memanggil Sekda Kabupaten Blitar untuk diklarifikasi sebagai Ketua Tim Baperjakat dan yang memiliki otoritas dan pendistribusian anggaran, serta beberapa kepala OPD untuk dimintai keterangan.
  5. Anggaran sewa rumah jabatan Wakil Bupati harus dicermati dan diusut untuk penyelidikan.
  6. Mendorong DPRD Kabupaten Blitar untuk menggunakan hak istimewa (hak angket) penyelidikan atas pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Usai menyuarakan semua tuntutannya di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Jaka Prasetya, selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya atau GPI akan mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas kinerja TP2ID yang diduga melakukan intervensi atau mengendalikan kinerja pemerintah daerah di masing-masing OPD dan sebagainya.

Menurutnya, ini adalah salah satu tugas dari pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat, harus berani menangkal atau memperjelas aturan main di dalam pemerintahan Kabupaten Blitar. “Nah, ini kami menunjukkan merosotnya kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar, karena ketidakmampuan seorang pemimpin atau seorang leader, dalam hal ini bupati,” ungkap Jaka saat ditemui para awak media.

Dan untuk polemik sewa rumah jabatan wakil bupati, Jaka Prasetya membeberkan, waktu aksi di depan kantor BPKAD tadi, kami ditemui oleh pejabat dari BPKAD dan Inspektorat dan kami menanyakan masalah kontrak sewa rumah jabatan Wakil Bupati. “Bagian umum pada saat hearing di dewan menyampaikan tidak ada dan tidak dipasang anggaran untuk sewa rumah jabatan Wakil Bupati tahun 2023, tapi tadi menyampaikan dipasang tapi tidak dicairkan,” ungkapnya.

Apakah betul tidak dicairkan, Jaka menilai kontrak sewa rumah itu diawali dari Januari, kalau kontrak pertama dimulai Mei sampai Desember 2021, selanjutnya Januari 2022 sampai Desember, kemudian yang 2023 kontrak sewa rumah itu pasti dari Januari 2023, otomatis uang kontrak itu sudah diminta.

iklan warung gazebo