Gelar Ops Tumpas Narkoba 2022 Selama 12 Hari Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 16 Kasus

by -2138 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Dari keseluruhan 25 tersangka penyalahgunakan narkoba, AKBP Wiwit menambahkan jika ada 1 (satu) anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Galis.

“Iya ada salah satu tersangka yang mengaku akan menjual dan akan mengirimkan sabu seberat 20 gram kepada pembelinya,” Jelas Alumnus Akpol 2002 ini di hadapan awak media.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengintaian terhadap pelaku tidak kejahatan narkoba baik bandar, pengedar, maupun pengguna.

“Para tersangka di jerat dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolres Pacitan ini pagi tadi di Mapolres Bangkalan. (hms)

iklan warung gazebo