Selain itu, Sutarto juga mendesak kepada Pemkab Blitar agar segera mengkoordinasikan kepada pemangku kebijakan untuk membuat aturan dan peraturan yang jelas untuk dijadikan sebagai rujukan dalam regulasinya.
“Sehingga, penegakkan hukum permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dalam hearing ini pihak legislatif dan eksekutif sepakat tak akan memberi angin segar pada tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Blitar.
“Satu poin yang saya pegang dari apa yang telah disampaikan saudara Sutarto adalah bahwa tambang ilegal khususnya yang ada di Blitar Selatan harus disepakati untuk ditutup, saya setuju 1000% dengan yang disampaikan Pak Tarto. Artinya yang namanya ilegal harusnya tidak bisa beroperasi”, ucap Suwito.
Ia juga meminta dari OPD terkait untuk menyampaikan rincian seluruh tambang yang beroperasi khususnya di Blitar Selatan, mana yang berizin dan mana yang tidak berizin atau ilegal.
“Kami akan menindaklanjutinya dan mendorong Pemkab untuk lebih serius menyelesaikan masalah ini. Harusnya Kepala Dinas bisa hadir, namun, sangat disayangkan yang hadir hanya staf, jadi jawabannya terbatas,” tambahnya.
Dari perwakilan Bapenda mengatakan di Kabupaten Blitar ada total sekitar 32 tambang yang berizin dan masih berlaku masa izinnya, dan untuk yang ilegal mereka tidak tau. (dip)











