“Pelaku langsung mengambil pisau dari sakunya lalu menghunuskan pisau ke tubuh H berulang kali,” ungkapnya.
Selain itu, meski dihujani tusukan, H masih bisa melarikan diri ke arah kerumunan warga yang berada di RTH Glenmore. Terduga berusaha mengejar namun dihalang-halangi warga.
“Emosi pelaku semakin tidak bisa terkendalikan sehingga langsung memukuli dan menendangi istrinya,”ujarnya.
Namun, belum selesai pelaku sempat mengambil sebilah katana namun sebelum memabi buta berhasil ditahan warga.
Kemudian, WA lalu melapor ke Polsek Glenmore. Sementara H korban penusukan dan diduga selingkuhan kabur dan hingga kini masih dalam pencarian.
Sementara itu, pelaku kami amankan. Ia disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP.///











