Disayangkan setelah dikonfirmasi media melalui pesan WA(whatsapp) kepada desa sempat membaca ditandai dengan centang biru saat akan dikunformasi lagi tetapi pesan sudah diblokir.
Hal Ini sangat disayangkan, seharusnya pelayan publik maupun pelayanan memberikan informasi kepada khalayak umum adalah hal yang penting sesuai amat UU keterbukaan informasi publik,yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008.
M.Dofir selaku ketua KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) Banyuwangi angkat suara terkait sikap tak terpuji seorang kepala desa dengan cara memblokir no wartawan yang hendak konfirmasi. “Semestinya sebagai pejabat publik tidak perlu memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi, ini sudah menunjukkan sikap yang kurang terpuji. Mohon maaf mas berarti dugaan yang menurut masnya tentang APBDes itu ada indikasi penyelewangan, ini semua dengan pembuktian bahwa kades tidak berani memberikan jawaban, bahkan memblokir nomor wartawan,” pungkas Dofir.////










