Bantuan dana bergulir Baznas dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama memberikan bantuan sebesar Rp. 750 ribu per pelaku usaha mikro, dilanjutkan dengan tahap kedua senilai Rp. 1 juta, dan tahap ketiga sebesar Rp. 1,5 juta. Pengembalian modal dilakukan secara cicilan setiap hari tanpa bunga selama tiga bulan.
Kepala Baznas Banyuwangi, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa setelah lunas tahap ketiga, pelaku usaha akan menerima hibah modal sebesar Rp. 1,5 juta yang tidak perlu dikembalikan. Program ini sudah berlangsung sejak 2022, dan pada tahun 2024 ini, 300 pelaku usaha mikro akan menerima bantuan.
Lukman menegaskan bahwa penerima bantuan dipilih dengan hati-hati, dengan fokus pada warga pra-sejahtera yang masih menghadapi kesulitan ekonomi. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan bertugas untuk melakukan pendataan dan memastikan penyaluran dana tepat sasaran.
Selain bantuan dana bergulir, Baznas juga memberikan bantuan insidentil dan peralatan usaha seperti becak untuk penyandang disabilitas. “Bantuan peralatan usaha kami berikan kepada siapa pun tanpa membedakan agama, karena bersumber dari infak,” tambah Lukman.










