“Maka yang berkepentingan wajib memperhatikan ekosistem di wilayah kegiatan pertambangan apalagi nantinya bisa berakibat fatal sebagai penyebab bencana banjir, seperti sekarang ini di musim penghujan,” tambahnya.
Selaku pemerhati lingkungan hidup Halili meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penambangan pasir tersebut.
“Jujur saja, sejak tambang pasir ini beroperasi, jalan yang biasanya bersih sekarang menjadi kotor,baru aja jalan lubang ditambal sulam oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi,sekarang sudah berlubang – lubang lagi,” katanya
Sesuai dengan aturan dan perundang -undangan galian C harus memiliki IUP, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan izin penjualan dan pengangkutannya.
“Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2019 tentang tambang mineral dan batubara sudah dijelaskan secara rinci. Dan pemilik tambang galian C ini juga diharuskan memiliki izin khusus pengangkutan dan penjualan sesuai UU No 4 tahun 2019 tersebut,” pungkasnya.//////











