Banyuwangi, seblang.com – Penambangan galian C yang diduga tidak berizin (ilegal) terkesan kebal hukum. Mereka menambang dengan seenaknya tanpa ada rasa cemas sedikitpun. Bahkan mereka seolah-olah menantang aparat penegak hukum dengan menambang galian C yang mempergunakan alat berat di lahan terbuka di wilayah dusun Mangli Desa Karangsari Kecamatan Sempu Banyuwangi
Halili Abdul Ghani, S.Ag salah satu pemerhati lingkungan menduga tambang pasir yang saat ini beroperasi masih belum mengantongi izin penambangan dari kementerian Energi Sumberdaya Manusia (ESDM). Namun pemilik tambang tersebut dengan nyaman dan tanpa rasa takut melakukan penambangan yang diduga illegal. Bahkan dengan santai mereka membuka tambang di pinggir jalan menuju ke kantor Kecamatan Sempu Banyuwangi.
“Dugaan saya, tambang pasir ini masih belum memiliki izin. Tapi kok berani ya melakukan penambangan. Padahal beberapa minggu lalu tambang tersebut sempat diprotes hingga dibawa ke Kecamatan Sempu, ” ucap Halili
Salah satu pengurus tambang galian c di dusun Mangli sebut saja J setiap kali didatangi selalu menjawab dengan nada yang sangat tidak pantas diucapkan bagi pengurus tambang yang diduga belum mengantongi izin. “Kalau ada wartawan yang menulis, saya ini juga pentolan wartawan dan lembaga,aku siap kalau tempur di lapangan,” ucapnya dengan nada tinggi kepada wartawan
Halili menambahkan terkait adanya pertambangan di Banyuwangi pertama perlu diperhatikan RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten Banyuwangi ,kedua terkait lingkungan hidup dan alih fungsi lahan, ketiga dengan perubahan aturan yang masih belum jelas kewenangan pemberian izin.











