“Saya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp35 juta per bulan, itu sudah bersih dan sudah dipotong PPh21-nya,” kata Michael.
Pengakuan ini muncul setelah Michael Edy Hariyanto menyatakan “miris” terhadap rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah penderitaan ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kewenangan kenaikan tunjangan berada di pemerintah pusat, dan DPRD Banyuwangi hanya bisa mengawal dan menyampaikan aspirasi.
Selain itu, Ketua Komisi IV Patemo mengundang GMNI untuk berpartisipasi dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Patemo berjanji akan mengundang GMNI dalam sesi public hearing untuk mengawal pembahasan perda tersebut.
“Jadi public hearing semua diberikan kesempatan untuk masuk memberikan aspirasi, kami yakin kawan-kawan GMNI adalah kawan seperjuangan kami. Jadi perjuangan senantiasa menampung dari semua aspirasi itu, silahkan kawal. Kami akan undang langsung teman-teman GMNI,” ujar Patemo.////////











