“ Di wilayah Banyuwangi baru memiliki 2 SPBN yang berlokasi di Pelabuhan Muncar, itupun masih dikelola Provinsi Jatim”, tambah Anom.
Agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anom mengusulkan akan lebih bagus apabila SPBN nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “ SPBU khusus nelayan, nantinya bisa dikelola pemda melalui BUMD, “ pungkasnya.
Sekedar diketahui DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan Komisi IV terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan bersama eksekutif
Disusunnya Raperda tersebut dengan tujuan, menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan. Sumber daya kelautan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju dan modern, berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan.
Penerapan Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan nantinya hanya berlaku untuk nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh beserta keluarganya dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Banyuwangi.////












