Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Usul Pasal tentang Pendirian SPBU Bagi Nelayan Dalam Raperda

by -1175 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Anom Bashori Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi,

Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya mempermudah untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan kecil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV mengusulkan adanya pasal yang mengatur ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Usulan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang sedang dibahas bersama dengan eksekutif.

“ Kami mengusulkan dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, ada norma yang mengatur secara khusus atau setidaknya mengamanatkan tentang pembentukan SPBN secara merata di Pelabuhan pendaratan nelayan , “ ujar Anom Bashori Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi, di gedung DPRD Banyuwangi pada Selasa (11/10/2022).

Menurut Anom keberadaan SPBN sangat penting karena selama ini nelayan di Banyuwangi masih belum mempunyai kepastian akses bahan bakar. Sebagian besar nelayan masih mengambil dari SPBU umum dengan membawa rekomendasi dari instansi yang berwenang..

“ Dengan adanya SPBN di setiap Pelabuhan pendaratan nelayan, kami yakin aktifitas nelayan akan terjamin karena akses bahan bakar minyak bersubsidi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan melaut , “ imbuh Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar tersebut.

Lebih lanjut pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pembentukan SPBN di seluruh Pelabuhan pendaratan ikan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *