Selain itu Perda tentang BUMD juga sebagai penegasan kepada dewan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan sehingga pembentukan BUMD kedepan sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada beberapa poin masukan dari Tim Ahli Unej yang menekankan penguatan, afirmasi kepada dewan dalam rangka melaksanakan Kontrol atau pengawasan ,“ tulisnya.
Harapannya kedepan fungsi kontrol pemerinta baik eksekutif maupun legislatif dapat mewujudkan BUMD-BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran.
”BUMD juga dapat bekerja sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah, baik yang berupa pajak maupun deviden, apalagi dengan potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Ali Mustofa.////











