Di sisi lain, Ia menilai PAD belum dapat direncanakan secara optimal, dikarenakan belum akuratnya data dukung objek dan subjek pajak maupun retribusi daerah.
“Pemerintah diharapkan mengevaluasi dan mengintruksikan data dukung objek dan subjek pajak maupun retribusi daerah, agar pajak dan retribusi yang diterima dapat terserap dengan baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib itu juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, Sekda Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD./////









