Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda RTRW Tahun 2023-2024

by -4635 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Tingginya dinamika pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan di berbagai sektor berdampak pada peningkatan pemanfaatan ruang dan perubahan struktur dan pola ruang ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi,” ucap H.Khusnan Abadi.

Pandangan umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, terhadap raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043 ini, fraksi demokrat menyampaikan beberapa catatan.


Sesuai deskripsi penjelasan pada naskah akademik dan konsideran menimbang pada raperda RTRW ini, maka proses penyajian kembali atau revisi perda RTRW seharusnya berpedoman pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang mana revisi perda RTRW dilakukan 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun dan bisa dilakukan revisi lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi, Perubahan strategi lingkungan berupa bencana alam skala besar, perubahan batas negara teritorial, perubahan batas wilayah, atau ada perubahan kebijakan yang bersifat strategis.

Adapun perda RTRW Banyuwangi yang akan direvisi (ditinjau kembali) adalah Perda No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012 – 2032, yang akan dibahas dan akan dijadikan perda RTRW kab. Banyuwangi tahun 2023 – 2043.

” Sebagaimana rekomendasi dari forum penataan ruang kabupaten. Seharusnya DPRD diberi materi tentang isi dokumen rekomendasi dimaksud. mengingat, raperda RTRW ini statusnya adalah perda revisi (perubahan). sehingga seharusnya pada draft perda tersebut, tahun pengaturan tetap di tahun 2012-2032, bukan diganti dengan tahun 2023- 2043, ” ucap Riccy Antar Budaya.

Sesuai lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, revisi/perubahan perda dilakukan bila muatan materi perda tersebut perubahannya dibawah 50 persen. namun jika muatan materinya yang diubah lebih dari 50 persen, maka perda tersebut dilakukan pencabutan dengan perda yang baru.

Oleh karena perda yang akan kita bahas ini ternyata hendak mencabut perda yang lama. Padahal yang diubah hanya sebagian saja, yaitu 20 persen sesuai penjelasan pada naskah akdemiknya. sehingga hanya perlu perubahan dengan penyisipan BAB dan Pasal saja untuk mengganti materi yang akan diubah,” ujar juru bicara fraksi Demokrat.

Demikian pula Pandangan Umum empat rkasi lainnya yang juga meminta penjelasan dan memberikan catatan terhadap raperda RTRW tahun 2023-2043 yang tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus (Pansus) bersama rahasia.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *