Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Racangan peraturan daerah (Raperda) kunjungan eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Senin (6/02/2023).
Kedua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda pencabutan dua Perda, tepatnya raperda tentang pencabutan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Usaha di Banyuwangi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Asisten Bupati, Staf Ahli, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Kades/Lurah.
Diwalai Pandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya, Patemo menyampaikan. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi positif kepada eksekutif yang selama tiga tahun berturut-turut berhasil memperoleh penghargaan sebagai kabupaten penyelenggara JDIH terbaik nasional.
Setelah mencermati Nota Pengantar dan draft Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan oleh eksekutif, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada ekskutif
Fraksi PDI Perjuangan mendukung agar Rancangan Perda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini bisa di wujudkan menjadi Perda sehingga aplikasi di lapangan bisa lebih baik demi mewujudkan penyebarluasan informasi hukum secara masif dan sistematis kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda ini ke depan dapat menjawab akuntabilitas di dalamnya informasi publik sehingga masyarakat tidak hanya sekadar mengakses akan tetapi juga dapat berperan serta dalam memberikan saran dan masukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Untuk hal yang lebih detil dan komprehensif nanti bisa di bahas dalam rapat Pansus yang bertugas untuk rancangan peraturan daerah ini,” ucap Patemo dihadapan rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pencabutan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas karena beberapa isinya tidak sinkron dan harmonisasi beberapa materi dengan undang undang di atasnya. Demijkian pula dengan pencabutan Perda No.4 tahun 2011, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicaranya, Inayanti Kusumasari menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jaringan desentralisasi dan informasi hukum merupakan sarana dalam upaya mewujudkan informasi publik, sebagaimana amanat pasal 28f Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia.
“ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap, dengan diajukannya raperda ini masyarakat dapat mengakses informasi serta berperan serta berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, “ Inayanti Kusumasari.
Selanjutnya FPKB meminta penjelasan kepada eksekutif, raperda ini berasazkan dan berdasarkan apa? Kejutan terbuka dan transparan data dan informasi yang disediakan di JDIH ?
Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas JDIH daerah dan/atau perpustakaan hukum. apa dan bagaimana bentuk pendayagunaan fasilitas JDIH yang bisa didapatkan oleh masyarakat.









