Surabaya, Sseblang.com – Dinilai masih tingginya kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Jawa Timur mendirikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA, SMK dan SLB se Propinsi Jawa Timur.
RRJS resmi dilaunching oleh Forkopimda Jatim dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati di di SMKN 5 Surabaya, Jalan Mayjend Prof, Dr. Moestopo , Rabu (1/3/23).
Dalam launching RRJS tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pemrov Jatim dan Pejabat Utama Polda Jatim serta SMA, SMK dan SLB di 38 Kabupaten /kota di Jawa Timur, dari masing-masing daerah secara virtual.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH mengatakan konsep yang dikedepankan dalam RRJS ini adalah, proses penyelesaian masalah diluar pengadilan.
Namun tetap dengan klasifikasi kasus kasus tertentu, antara lain ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Contohnya kasus pelecehan seksual, itu tidak masuk kategori yang di RRJS kan. Ini yang juga menjadi ruang disana yang akhirnya juga bisa menekan angka kejahatan kita,” tuturnya.
Lanjut Kapolda Jatim menjelaskan, wilayah Jawa Timur ini angka kriminalitasnya atau angka kejahatannya tertinggi kedua secara nasional. Olehkarena itu, melalui RRJS dan Oemah Rembug ini dapat menjadi filter, untuk kasus kasus tertentu yang diselesaikan.
“Kami memiliki konsep kerjasama Oemah Rembug. di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tempatnya di Kepolisian. Ini sebagai salah satu bentuk kolaborasi antara Kejaksaan, Kami (Kepolisian) dan juga kebijakan Ibu Gubernur,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RRJS ini adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula, khususnya adalah pemulihan dan pemenuhan hak hak korban.
“Ada syaratnya, yaitu tersangka bukan sebagai residivis dan ancaman pidananya tidak boleh lebih dari lima tahun maksimalnya,” terangnya.
Kajati Jatim menambahkan. Sehingga peristiwa pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, seperti pencabulan terhadap anak, maupun kekerasan seksual terhadap peserta didik, maka ditegaskannya tidak masuk dalam penyelesaian dalam RRJS.











