“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Ipuk.
Penggunaan sound system juga diatur secara rinci. Jumlah maksimal hanya enam sap, dengan batas suara di bawah 85 desibel, dan kendaraan pengangkut harus berupa pick up.
“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra sambil memaparkan sejumlah pasal hukum terkait.
Kesepakatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha sound system. Ketua KBSB Mahfud Efendy menyatakan pihaknya siap menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami bersyukur masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini sebenarnya masih kurang, tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa dan semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.











