Banyuwangi, seblang.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menyepakati sejumlah aturan terkait pelaksanaan karnaval agustusan dan penggunaan sound system “horeg”. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas elemen yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025).
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sejumlah organisasi turut dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, FKUB, perwakilan budayawan, kepala desa, hingga para pelaku usaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).
Dalam kesepakatan disebutkan bahwa kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib mengusung tema yang mengandung nilai perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.











