Badrodin menyampaikan bahwa sebelumnya, Bagian Perekonomian masih bisa menjalankan kegiatan sosialisasi. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, kegiatan yang dapat dilakukan kini terbatas pada urusan kesekretariatan.
“Dulu kita bisa melakukan sosialisasi, sekarang sudah tidak bisa lagi. Kegiatannya hanya untuk kesekretariatan,” katanya.
Ia berharap ke depan ada kelonggaran dalam aturan agar dana DBHCHT dapat digunakan lebih sesuai dengan kebutuhan di daerah, sebagaimana yang pernah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” pungkas Badrodin.
Dengan kondisi tersebut, Bagian Perekonomian tetap berupaya agar penggunaan anggaran DBHCHT berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/kmf/cht)