Finalisasi DPRD Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda Kabupaten Banyuwangi

by -1058 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Sedangkan untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘Dengan adanya pencabutan dua Perda ini diharapkan ada sinkronisasi aturan dari pusat hingga pemerintah daerah, sehingga proses perijinan Amdal Lalin maupun Amdal UKL dan UPL untuk kegiatan usaha nanti di pusat pemerintahan,’ jelas Hadi Widodo.


Hadi Widodo menambahkan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL,UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi,peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.artinya proses perizinan akan diurus dan bisa diurus melalui Online Single Submission atau OSS.

“Karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati ,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *