Finalisasi DPRD Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda Kabupaten Banyuwangi

by -1058 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comDPRD kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda yang dicabut adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011 tentang penerapan analisis dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.


Ketua gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo mengatakan, pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada hari ini kami melakukan rapat finalisasi pembahasan Reperda pencabutan dua perda, Alhamdulillah anggota bersama eksekutif telah memperbarui ,” ucap Hadi Widodo, Senin (10/04/2023).

Untuk selanjutnya pengaturan depan teknis Amdal lalin akan merujuk UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *