Mojokerto, seblang.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto meluapkan kemarahan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto, di Ruang Rapat Gedung DPRD, Rabu, 11 Februari 2026. Kemarahan itu dipicu rentetan kejadian terkait kualitas MBG yang dinilai buruk dan diberikan kepada pelajar.
Rapat evaluasi pasca kasus keracunan massal bulan lalu ini menyoroti tiga isu krusial, yakni legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan, serta standar operasional dapur.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mojokerto dibuat “babak belur” oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam agenda RDP tersebut, kinerja SPPG dan BGN dibedah habis oleh para anggota dewan karena dianggap kurang optimal dan masih banyak kekurangan.
Ketua Komisi IV, Agus Fauzan, dengan nada berapi-api menegaskan bahwa dari puluhan SPPG yang beroperasi, hanya tiga yang memiliki izin lengkap. Sisanya masih dalam proses perizinan meski telah berjalan.
“Ini menjadi catatan serius. Dasar hukumnya apa sehingga dapur yang belum lengkap perizinannya sudah berjalan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan batas toleransi yang diberikan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, keberadaan yayasan dari luar daerah yang menaungi mitra MBG berpotensi menimbulkan persoalan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB).
“Saya sangat prihatin dan miris atas kejadian beberapa minggu lalu, ratusan pelajar keracunan MBG. Sekitar enam hari lalu juga di SDN Kenanten 2, Kecamatan Puri, terdapat telur asin busuk dan berulat dalam makanan MBG, untung gurunya jeli lalu dikembalikan. Terbaru, di sekolah Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, MBG hanya diberi pisang, telur, dan ikan. Kalau sampai terjadi kasus seperti kemarin, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus jelas,” tegasnya.
Senada, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak tindakan tegas terhadap SPPG yang melewati masa toleransi tanpa izin lengkap, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan.
“Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Korwil BGN Mojokerto, Rosidian Prasetyo, menjelaskan operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi.
“Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,” jelasnya.
Terkait tanggung jawab atas KLB, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menambahkan bahwa dari total 96 SPPG yang terdata, sebanyak 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi. Program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.
“Penyebaran memang belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” imbuhnya.
Ia menyebut saat ini Satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat. (rh)











