Enam Pekan Operasi Polres Malang Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

by -1144 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambahnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus operandi sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Modus ini melibatkan komunikasi telepon dan penempatan barang di lokasi yang diatur.

“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.////////

iklan warung gazebo