Komisioner KPU asal Genteng itu menambahkan apabila sampai batas akhir waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak bisa melengkapi kekurangan dalam verifikasi tahap pertama maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD dari Jatim.
Selanjutnya KPU Banyuwangi berharap dengan sisa waktu yang bakal calon DPD bisa melakukan perbaikan sesuai dengan tahapan dan prosedurnya.”Jadi dipedomani apa yang sudah menjadi regulasi, saat ini masih ada kesempatan menambah dukungan secara maksimal. Setelah selesai kami akan mekakukan verifikasi administrasi, mengambil sampel untuk dilakukan verifikasi faktual kedua,” imbuh Ari.
Lebih lanjut dia menambahkan para bakal calon anggota DPD bisa menambah dukungan dari kabupaten/kota di Jatim. Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka mengoptimalkan dukungan di daerah lain sementara di wilayah Banyuwangi tidak menambah dukungan.////










