Agus menegaskan bahwa remisi ini bukanlah pengurangan hukuman yang sembarangan, melainkan penghargaan dan hak yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan di Lapas.
“Remisi hari raya adalah penghargaan spesial, sehingga hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi. Warga binaan yang beragama lain akan mendapat remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” tambahnya.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, Warga Binaan harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian dari Asesor Pemasyarakatan.///////










