Banyuwangi, seblang.com – Hari Raya Nyepi perayaan Tahun Baru Saka 1946, menghadirkan kegembiraan bagi empat warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Mereka yang beragama Hindu ini mendapat pengurangan masa pidana, seperti yang diumumkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.
Dalam pernyataannya hari ini, Agus menyampaikan bahwa Lapas menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keempat warga binaan tersebut telah diusulkan sebelumnya oleh pihak Lapas Banyuwangi untuk mendapat remisi khusus Nyepi.
“Setiap dari mereka mendapat remisi selama satu bulan, sesuai dengan lama masa pidana yang telah dijalani,” kata Agus. Menurutnya, besaran remisi tersebut didasarkan pada lama masa pidana yang telah dilalui oleh Warga Binaan.











